Baturaja.OKU POS.Com – Tidak kejahatan saat ini sering terjadi di mana – mana terlebih pelaku kejahatan sampai membuat banyak orang yang di rugikan, seperti kejahatan yang di lakukan oleh perorangan bah kan berkelompok dan terorganisasi. Tapi berkat kesigapan pihak kepolisian tindakan kejahatan selalu dapat di atasi dengan tuntas.

Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang Polres OKU, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dengan mengamankan ketiga tersangka DPO pelaku pencurian besi Rel Kereta Api milik PT.KAI. Yakni, Suripto (34), warga Dusun II Desa Lubuk Batang Baru. Ronan (26), warga Dusun III Desa Banuayu dan M.Rasdiansyah (32), warga Dusun I Desa Banuayu.
Ketiga warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini, ditangkap Polsek Lubuk Batang berdasarkan laporan Awang Saputra (31), Pegawai PT. KAI, warga Perumahan Tanjung Raya, Permai LK III. Dengan bukti nomor laporan Polisi: LP-B:197 / X / 2018 / SUMSEL / RES OKU, tanggal 26 Oktober 2018.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang Kapolsek AKP Ujang Abdul Aziz. Yang mengatakan kronologis kejadian pada hari, Jum’at (26/10/2018) lalu, sekira jam. 01.45 Wib.
“Saat itu Security PT. KAI sedang melaksanakan Patroli rutin di jalan Rel Kereta Api KM 236+328 Desa Banuayu menemukan tumpukan besi Rel Kereta Api dalam keadaan sudah terpotong-potong. Setelah didekati ternyata ada lima orang pelaku yang sedang memotong besi rel tersebut dan langsung melarikan diri. Mengetahui adanya aksi pencurian, security langsung menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Stasiun (KS). Yang selanjutnya bersama beberapa orang saksi pihak PT.KAI langsung membuat laporan ke Mapolsek kita ,”ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah TKP dengan mendatangi lokasi. Meski para pelaku sudah keburu kabur, unit reskrim Polsek Lubuk Batang terus melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapati informasi dari Informan bahwa pelaku sedang berada didaerah Lawang Kidul, Muara Enim. Kemudian anggota Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tentang keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2019, pukul 11.00. Wib anggota Polsek kita dipimpin langsung oleh Kanitres Ipda Thomson Angka Wibawa langsung menuju lokasi. Sesampainya disana kita berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Suripto, selanjutnya hasil dari pengembangan disusul kedua pelaku lainnya ,”terang Ujang.
Dari hasil penangkapan para pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi yaitu berupa, 1 buah Handphone, 1 buah tabung Oxygen, 2 buah selang bewarna hijau & merah, 5 batangan besi rel kereta api milik PT. KAI berukur panjang 2,5 meter, 2 batangan besi rel kereta api milik PT. KAI berukur 0,5 meter, 1 karangan besi tambahan untuk penutup mobil pickup beserta 1buah lori besi pendorong.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, sesuai pasal 363 KUHP diatas tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sementara langkah yang akan kita lakukan sekarang mengembangkan keterlibatan pelaku dengan kasus lainnya, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Res OKU dan Polsek Jajaran Res OKU untuk pengembangan terhadap TKP lainnya ,”pungkas AKP Ujang Abdul Azis. (RMW)
Post Views: 1,333