Polsek Semidang Aji Berhasil Bekuk 2 Bandit Keban Agung

oleh -2331 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Jajaran Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melalui Polsek Semidang Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan menangkap kedua pelaku yaitu Parini alias pak Ulan (44) mantan narapida Resedivis 363 dan bersama temannya, Yusnani alias Yus (39).

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga Desa keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Ditangkap unit reskrim Polsek Semidang Aji dibawah pimpinan Kapolsek Semidang Aji, Iptu A Bastari pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019. Berdasarkan laporan Djoko Purwanto, dengan bukti Laporan Polisi- LP- B:05/V/2019/SUMSEL/RES OKU/SEK Smdg Aji. Pada tanggal 15 Mei 2019, dengan korban Indra Darmawan dan Iwan Gunawan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semidang Aji, Iptu A Bastari kepada wartawan, Minggu (19/5/19). Yang mengatakan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 01.15 wib, TKP Desa Raksa jiwa, Kecamatan Semidang Aji.

BACA JUGA  Dengan Momentum Peringatan Hari Jadi Kabupaten OKU Selatan Ke - 17 Tahun 2021, Wujudkan OKU Selatan "BERSINAR"

“Pada saat kedua pelaku menjalankan aksinya, tersangka Parini masuk lewat jendela dengan cara memanjat menggunakan sebuah tangga kayu untuk mengambil uang korban di kamar, yang disimpan korban didalam sebuah tas. Sedangkan tersangka Yusnani memantau situasi dari bawah rumah ,”terang Kapolsek.

Kemudian, Sambung dia, perbuatan tersangka diketahui oleh orang lain (Saksi) sehingga dilakukan pengejaran. Lalu sewaktu dilakukan pengejaran tersangka Yusnani langsung melepas baju kaos dan sebo (tutup muka) yang dipakainya sambil lari masuk ke dalam hutan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.250.000 juta ,”papar Kapolsek.

Di jelaskannya, kronologis penangkapan setelah pihak Polsek Semidang Aji menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan awal terhadap barang bukti (BB) yang didapat berupa baju dan sebo. Sekitar pukul 17.00 wib dini hari, Sabtu 19 Mei 2019, unit reskrim mendapat info tentang keberadaan kedua tersangka, kemudian pukul 00.05 Wib langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA  Bupati OKU Jamin Pembiayaan Syakila Natalia Balita Penderita Hydrochepalus

“Namun sewaktu hendak dibawa ke TKP, salah satu tersangka berusaha kabur dengan mendorong anggota kita. Sehingga anggota memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan oleh tersangka, maka dengan terpaksa dilakukan tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Kini kedua tersangka telah kita amankan beserta BB untuk diproses ketingkat penyidikan ,”pungkas Kapolsek.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Semidang Aji, selain baju kaos dan sebo milik tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan 2 buah tas ransel warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 2.070.000 juta dan 1 buah tangga kayu sebagai alat saat tersangka menjalankan aksinya. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.