Pria Pengangguran Ini Dibekuk Polisi Usai Rampas Hp Pelajar

oleh -1813 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Jajaran resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan membekuk pelaku Eeng Saputra (23), warga Perumahan Kibang Permai Blok G no 02, Kecamatan Baturaja barat, Kabupaten OKU.

Pria yang kesehariannya penganguran ini, ditangkap Polisi berdasarkan laporan Widya Imelda (22) pelajar/mahasiswa, warga jalan Kol. Barlian, Kelurahan Tanjung Baru, Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Dengan bukti Laporan Polisi- LP No: LP-B / 10/V/2019/SEK BARAT tanggal 10 Mei 2019. Lantaran telah menjadi korban pencurian satu buah Hp miliknya oleh pelaku.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, sekira jam 17.30 Wib. Saat itu korban sepulang dari pasar menuju ke rumah, namun didalam perjalanan pada saat korban hendak belok arah ke jalan MTS Tanjung Agung, ia dihadang oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor N Max warna abu-abu tanpa plat.

BACA JUGA  Aksi Ekstrem DPC Srikandi Pemuda Pancasila di OKU Selatan Berarung Jeram di Ranau Refting Kibarkan Sang Saka Merah Putih 

Kemudian tanpa basa basi pelaku langsung mengambil HP dari box sepeda motor yang dikendarai korban, dan langsung melarikan diri ke arah Desa Pusar. Sehingga membuat korban menanggung kerugian sekitar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah ), kemudian korban langsung melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke Mapolsek Baturaja Barat.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Resmob Polres OKU yang dipimpin Kasatresrim AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Lalu didapati identitas pelaku, kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2019 sekira jam 18.30 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Talang Kibang, Baturaja.

BACA JUGA  Upacara HUT RI Ke 74 Pemerintah Desa Gunung Meraksa Bersama Masyarakat

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa,1 (satu) buah Hp samsung seri A7 dan1 (satu) unit sepeda motor jenis NMAX warna abu-abu BG 3715 FAJ. Selanjutnya pihak Kepolisian telah mengambil tindakan dengan melengkapi mindik BP, kemudian akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RWM)

Dim: Humas Polres OKU.

No More Posts Available.

No more pages to load.