Rapat Paripurna, Bupati OKU Selatan Popo Ali Sampaikan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

oleh -864 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com — Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali M.,B.Com. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, Kamis (05/08/2021).
Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata, S.E.  memimpin dan secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021.
.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah  Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
.
Merujuk dari peraturan tersebut, Bupati OKU Selatan dalam Rapat Paripurna ini menyampaikan Pidato Pengantar tentang Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 dan 2 Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021.
.
Dalam pidatonya Bupati OKU Selatan menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bappeda Litbang telah menyusun rancangan akhir RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 sesuai dengan tahapan-tahanpannya.
.
Bupati  menjelaskan, melalui Surat Nomor :188/340/II/2021 Tanggal 12 Juli 2021 telah disampaikan kepada Dewan yang terhormat Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026. Penyampaian Raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Dengan harapan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026.
.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati OKU Selatan menyampaikan Visi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 yaitu “OKU SELATAN BERSINAR” yang dijabarkan dalam 4 Misi Pembangunan, diantaranya :
1. Mengembangkan ekonomi rakyat berbasis agro wisata, jasa dan sumber daya alam
2. Mewujudkan reformasi birokrasi berasaskan pelayanan masyarakat
3. Meningkatkan kondisi infrastruktur yang baik
4. Menciptakan kondisi investasi yang kondusif.
.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten OKU Selatan, dijabarkan ke dalam 7 tujuan dan 20 sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran, diimpelementasikan melalui program kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur, dirumuskan dalam 7 prioritas pembangunan daerah, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan
2. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan
3. Peningkatan akses pendidikan berkualitas
4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
5. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender
6. Peningkatan infrastruktur daerah yang berkualitas
7. Peningkatan investasi.
.
Bupati juga menyampaikan 2 Raperda  Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
.
Pelaksanaan Rapat Paripurna yang digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP., M.Si. Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD OKU Selatan mengajak dan menghimbau semua agar tetap waspada terhadap penyebaran Wabah Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (Yuni)
BACA JUGA  Sangsaka Merah Putih Raksasa Terbentang Di Danau Ranau

No More Posts Available.

No more pages to load.