Sat Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Simpang Sender

oleh -463 Dilihat
Simpang Sender.OKU POS.Com – Sat Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Dengan mengamankan 2 orang orang pengedar atau kurir, atas nama Zainal Aripin (40) dan Rudini (32).
.
Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan ini, ditangkap tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, sekira jam 21.30 Wib, ketika kedua tersangka sedang berada di sebuah warung nasi goreng, yang beralamat di Desa Kelurahan Simpang Sender,  Kec. BPR Ranau Tengah, OKU Selatan.
.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Narkoba IPTU. Beni Okimu yang mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal ketika anggotanya mendapati informasi dari masyarakat, jika ada  dua orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi di warung nasi goreng Kelurahan Simpang Sender.
.
“Kemudian, tanpa membuang waktu anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah berada di TKP, anggota kita melihat kedua tersangka yang dimaksud. Selanjutnya begitu dilakukan penggeledahan, ternyata benar kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 5,26 gram ,”ujar Kasat, Jum’at (18/12/2020).
.
Dijelaskannya, untuk mengelabui polisi tersangka Zainal Aripin menyembunyikan kristal putih, yang diduga Sabu didalam kamar mandi warung nasi goreng tempat kedua tersangka duduk, yang diduga sedang memasarkan barang haram tersebut.
.
“Disimpan di kamar mandi, Sabunya ditaruh didalam kotak rokok Sampoerna oleh tersangka Zainal Aripin. Setelah kita tanya, keduanya mengakui jika narkotika itu memang milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam ,”pungkas Kasat Narkoba Polres OKU Selatan IPTU. Beni Okimu.
.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU Selatan dari penangkapan kedua tersangka. Berupa, satu plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Nakotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,26 Gram, satu buah kotak Rokok merk Sampoerna warna silver, serta satu unit Mobil  Daihatsu Ayla warna putih dengan No. Pol : B 2996 BKV. (Yuni)
BACA JUGA  Bupati Dan Wabup OKU Selatan Gelar Dialong Audensi Bersama Masyarakat Kec Mekakau Ilir 

No More Posts Available.

No more pages to load.