Sat Res Narkoba “Si Kopi Sinar” Polres OKU Selatan, Sarankan Para Pecandu Narkoba Melakukan Ini

oleh -713 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Pecandu narkoba yang memang ingin segera sehat, di himbau Satres narkoba Polres OKU Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melapor dan menjalani rehabilitasi.

Sebab, jika tak segera melapor, dan kemudian terlebih dulu tertangkap pihak kepolisian tentu proses hukum akan menjerat para pecandu terlebih dulu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S,IK melalui Sat res narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Beni Okimu, SH mengatakan bahwa, kepada para pecandu yang ingin segera menyudahi penyalahgunaan narkoba, tak perlu takut untuk melapor.

“Yang bersangkutan bisa datang sendiri ke kantor Polres OKU Selatan, tentunya akan kami beri rekomendasi untuk rehabilitasi ke BNN,”Jelas Beni saat wawancara di ruangannya, Selasa (08/09/2020).

Selain itu, jika yang bersangkutan takut untuk melapor, maka bisa juga keluarga atau kerabat pecandu bisa melaporkan hal tersebut ke Polres OKU Selatan. Tentunya sama, dari situ pihak kepolisian juga akan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi.

Kapolres Zulkarnain menegaskan bahwa, kepada masyarakat pecandu narkotika untuk tidak ragu mendatangi kepolisian untuk proses rehab. Ia mengatakan, bagi masyarakat pecandu narkotika yang ingin direhab tidak akan ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Karena ada kekhawatiran kalau nanti lapor akan ditangkap, tidak. Tetapi kalau pihak keluarga sudah melaporkan sejak dini itu akan lebih baik, akan direhab jangan sampai ketergantungan. Kalau dibiarkan nanti pengguna narkotika lama-lama jadi pengedar,”Ungkapnya.

“Setelah laporan keluarga, jika memang harus ditangkap, maka akan kita tangkap. Namun tujuannya bukan untuk penindakan, namun untuk rehabilitasi kita serahkan ke BNN,”Paparnya.

Di sambung Kasat Narkoba Iptu Beni Okimu SH menyampaikan, beda lagi, jika seorang pecandu narkoba tersebut memang tertangkap oleh pihak kepolisian, maka akan diproses hukum lebih lanjut,”Jelas Beni.

BACA JUGA  PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd Hadiri Government Award SPBE Summit 2023

Dan mengenai rehabilitasi, setiap pecandu mempunyai hak untuk mendapatkan rehabilitasi.

Kapolres Zulkarnain mengatakan bahwa dalam kesempatan yang sama menyarankan, bagi para pengguna narkoba yang ingin direhab agar langsung datang ke Polres OKU Selatan. Ia mengatakan itu tidak dipungut biaya.

“Silakan datang, tidak dipungut biaya, datang saja nanti konsultasi bagaimana ketergantungan itu, sejauh mana nanti bisa dikonsultasikan di situ. Kita apresiasi sekali lagi semoga ini bisa didengar pengguna narkoba dan keluarganya sehingga besok mulai berbondong-bondong untuk melapor diri yang bersangkutan pengguna atau ketergantungan narkotika,” Tegas Kapolres.

“Namun sebaiknya langsung ke BNN saja, karena nanti di BNN akan lebih jelas bagaimana rekomendasinya, apakah rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi rawat jalan,” jelasnya.

Kemudian, mengenai biaya rehabilitasi, Beni menegaskan, jika dalam hal ini masyarakat tak usah khawatir. Sebab, biaya rehabilitasi sudah ada di anggaran BNN.

Bahkan untuk memfasilitasi masyarakat terbebas dari Narkoba Satres Narkoba Polres OKU Selatan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur terkait program pendampingan rehabilitai bagi masyarakat yang menjadi korban penyalagunaan narkoba.

Ditegaskan kembali, selain proses rehabilitasi bersifat gratis dan bebas dari proses hukum untuk rehabilitasi. Polres berharap warga untuk tidak ragu mendatangi Mapolres OKU Selatan agar terbebas dari narkoba.

Sejauh ini, masyarakat yang telah melapor dan direhabilitasi, dikatakan Beni masih belum banyak. Bahkan jumlahnya masih kurang dari sepuluh jari. Hal ini mungkin saja disebabkan karena masyarakat yang menjadi pecandu diduga takut atau malu untuk melapor.

BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo Melantik Pengurus MABIRAN  Kecamatan Kisam Tinggi

Pendampingan rehabilitasi gratis sesuai program “Si Kopi Sinar” (Bersih Dari Narkoba) Polres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Satres Nakkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu SH mengatakan sementara ini telah 2 orang yang dilakukan Rehabilitasi secara mandiri.

“Sosialisasinya mulai beberapa hari lalu, akan tetapi hingga saat ini sudah ada 2 orang yang telah dilakukan rehabilitasi secara mandiri dan semuanya gratis,”Ujar Beni Okimu,

“Padahal itu tadi, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk melapor. Diundang-undang pun juga sudah disampaikan, jika pengguna narkoba, punya hak untuk direhabilitasi, sebelum nanti tertangkap,”Pungkasnya.

Selanjutnya, anggota Sat res Narkoba membacakan deklarasi dengan serentak menggunakan Toa, polisi berharap dengan dibacakan deklarasi ini membuat para pecandu narkotika mau direhabilitasi.

Berikut isi deklarasi yang dibacakan:

Apabila ada keluarga yang mengalami kecanduan narkoba, maka Sat Narkoba akan memfasilitasi dan di antar untuk rehabilitas di BNN OKU Timur.

Di harapkan, jangan khawatir atau takut kalau nanti lapor akan ditangkap. Sat Narkoba akan mengantar untuk di rehabilitas ke kantor BNN OKU Timur, guna mempermudah kesehatan dari pecandu narkoba.

Aparat penegak hukum dalam upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba di manapun berada, bersedia menerima pelaporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba dan siap sedia memberikan tindakan pertama dalam proses pemeriksaan medis atau dalam bentuk pemulihan mental psikologi penyalahgunaan narkoba dengan penuh rasa tanggung jawab. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.