Satnarkoba Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Barang Haram

oleh -590 Dilihat

Muaradua OKU POS.Com – Keseriusan Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan semakin terlihat nyata, hal itu terbukti dari beberapa kali pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini Satres Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil meringkus SP (23) pengedar barang haram narkoba, warga kampung Balam Lingkungan IX, Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

” Sekira pukul 21.30 WIB, Senin 08 Juni 2020,SP (23) tertangkap saat sedang transaksi Narkoba Jenis sabu sabu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gang depan Fitness Adi GYM yang beralamat Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan, ” Ungkapnya.

Dalam Press release di halaman Mapolres Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnaen Harahap,.SiK melalui Wakapolres Kompol Sukarminto.,SE mengungkap, ” SP (23) merupakan pengedar narkoba sesuai laporan masyarakat tim Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka SP (23), ” Ujarnya.

BACA JUGA  BUPATI OKU DRS. H. KURYANA AZIS, HADIRI PERESMIAN BEBERAPA PROYEK STRATEGIS

LP-A /32/ VI/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 9 Juni 2020

“Tersangka kita jerat dengan UUD Narkotika pasal 112 dan 114 penjara 4 tahun maksimal 15 tahun serta UUD Darurat atas kepemilikan senjata api,” Tegasnya.

“Dari tersangka kita amankan Barang Bukti, Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 gram dan Handphone beserta simcard sebagai alat komunikasi transaksi pelaku,”Terangnya

Setelah tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan interogasi terhadap SP (23), didapat pelaku kaki tangan dari seorang bandar (BD) yang beralamat di Lingkungan 1 RT 03 pasar ilir, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

“Tim melakukan pengembangan, tersangka MD bandar tidak ada ditempat, anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah MD,” ucapnya.

BACA JUGA  100 Miliyar Dana Infrastruktur Dari Provinsi Sumsel Untuk Kabupaten OKU Selatan

“Dari hasil penggeledahan didapat,Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 58,33 Gram,biji ganja dengan berat bruto 21,18 gram,1 (satu) pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver warna silver metalik yang berisi 3 butir Amunisi jenis FN,3 (tiga ) Butir Amunisi jenis Caliber 38.1(satu) unit Timbangan digital merk ACIS.1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih merk LARUTAN CAP KAKI TIGA tutup nya tertancap dua buah pipet ( Bong),” Terang Minto.

Wakapolres Kompol Sukarminto,.SE menambahkan, ” Saat Press realase agar saat ini Tim Sat Narkoba terus memburu keberadaan MD dan imbaunya agar MD segera menyerahkan diri kepada petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Tutupnya. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.