Satnarkoba Polres OKU Selatan Berhasil Grebek dan Sikat Pemuja Narkotika, Ditengah Pandemi Covid-19

oleh -1039 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu Selatan menangkap lima laki-laki yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Polres Kabupaten OKU Selatan mengelar Press Release tentang keberhasilan Penggerebekan dan penangkapan narkoba, di halaman Mapolres dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, dan di dampingi Kasat Narkoba bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K bersama kasat Narkoba Iptu Beni Okimu, S H dan jajarannya, sejak akhir bulan Mei 2020. Mengamankan 5 orang berstatus pengedar juga pemilik senpiral.

Selain itu menghadirkan para tersangka dan barang Bukti :

1. 2 (dua) paket klip bening yg berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,75 gram.
2. 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,01 gram.
3. 1 (satu) buah plastik klip bening warna biru.
4. 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi 22 (dua puluh dua ) plastik klip bening kosong.
5. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning.
6. Uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam ) lembar.
7.  1 (satu) unit Hand phone merk VIVO Warna merah dengan nomor imei 864535049484116 berikut kartu sim telkomsel dengan nomor 085267145657 dan kartu telkomsel nomor 082269141686.
8. 1(satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna Hitam dgn nomor imei 357880059031231 berikut kartu sim telkomsel no 085378322777.
9. 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dengan no imei 355366046373185 berikut kartu Telkomsel nomor 085269805588.
10. 1 (satu) unit timbangan digital merk MANLLORO warna putih.
11. 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna hitam.
12. 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong.
13. 1 (satu) buah pipet warna kuning yg sudah di runcing kan ( skop).
14.  2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru.
15.1 (satu) buah botol kaca bening tanpa merk yang mana tutup nya sudah tertancap 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang mana salah satu pipet nya terdapat pirek kaca bening ( bong alat hisap).
16. 1 (satu) buah botol plastik warna putih tanpa merk.
17. 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna krem dengan nomor Imei 353402083978743.

BACA JUGA  KONDISI JALAN BATUMARTA UNIT 2 KE UNIT 3 MEMPERIHATINKAN

Di katakannya, ” Itulah keseluruhan yang kita rilis hari ini. Dari rincian lima orang tersangka tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres OKU Selatan, sumber dari laporan masyarakat dan hasil dari pengintaian anggota di lapangan dalam berbagai operasi “,Jelas Zulkarnain.

Kronologis penangkapan, pada hari  Jumat  29 Mei 2020 sekira jam 00.30 wib, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah pondok kosong yg beralamat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka Aceng Bin M.ISA, Dedi Darmawan Bin Daham, Edi Suparman Bin Andrian dan Iskandar Bin Safari sedang melakukan transaksi narkotika, sehingga Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka  dan di temukan Barang Bukti berupa :

1. 2 (dua) paket klip bening yg berisi kristal putih yg di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,75 gram.
2. 1 (satu) buah plastik klip bening warna biru.
3. 1 (satu) buah plastik klip bening besar yg berisi 22 (dua puluh dua) plastik klip bening kosong.
4. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning.
5. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar  sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
6. 1(satu) unit Hand phone merk VIVO warna merah dgn nomor imei 864535049484116 berikut kartu sim telkomsel dg nomor 085267145657 dan kartu telkomsel nomor 082269141686.
7. 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dgn no imei 357880059031231 berikut kartu sim telkomsel nomor 085378322777.
8. 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam dg nomor imei 355366046373185 berikut kartu Telkomsel no 085269805588.

BACA JUGA  Polres OKU Selatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK, Ini Harapannya

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan salah satu tersangka mengatakan bahwa BB Narkotika jenis sabu tersebut mereka beli dari saudara Suhairi yang beralamat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, sehingga anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Suhairi Bin Tahari (Alm), di rumahnya yg beralamat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Pada saat melakukan penangkapan tersangka Suhairi dan penggeledahan dirumah nya di temukan BB berupa:

1. 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yg di duga Narkotika jenis Sabu dgn brat bruto 2,01 gram.
2. 1 (satu) unit timbangan digital merk MANLLORO warna putih.
3. 1 (satu) pucuk Senpi rakitan jenis Revolver warna hitam.
4. 3 ( tiga ) Bal plastik klip bening kosong.
5. 1 (satu) buah pipet warna kuning yg sudah di runcing kan (skop).
6. 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru.
7. 1 (satu) buah botol kaca bening tanpa merk yg mana tutup nya sudah tertancap 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yg mana salah satu pipet nya terdapat pirek kaca bening ( bong alat hisap)1- (satu) buah botol plastik warna putih tanpa merk.
8. 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna crime dgn nomor Imei 353402083978743.

Di sampaikan Beni, ” Iya nantinya lima berstatus pengedar dikenakan pasal 114 dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara sedangkan satu orang kelima tersebut pemilik senpiral berinisial (SH) akan dikenakan pasal berlapis UU No.12 Thn 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.” Jelasnya.

” Mari kita sama-sama menjadikan wilayah Bumi Serasan Seandanan Kabupaten OKU Selatan ini bebas narkoba dengan tujuan menyelamatkan generasi muda khususnya, ” Tutup Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.