Satresnarkoba Ringkus Pemilik Sabu 0,14 Gram

oleh -978 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan tidak ada habisnya, sementara itu pihak kepolisian Polres OKU Selatan tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan, peringatan. Bahkan baru-baru ini Polres OKU selatan mengkampanyekan bagi yang terlibat, pemakai narkoba agar segera sadar dan meyerahkan diri untuk di rehabilitasi secara gratis.
Sementara itu, berkali kali Polres OKU Selatan menangkap pengedar, kurir, pemakai narkoba. Bahkan hampir setiap saat media menayangkan baik Televisi, Cetak dan Online memberitakan tentang penangkapan pemuja narkoba tersebut , seakan tidak ada jeranya bagi masyarakat yang terlibat narkoba.
.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan menangkap terduga pemilik narkoba Heriawan Bin Paruk (Alm), (43) Tahun, pekerjaan pedagang, warga Desa Sukarami, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Barang bukti yang disita petugas berupa :
1. 1 ( satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu  dengan berat bruto 0,14 Gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CB150R warna hitam No Pol B 6730 PCW
3.1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA warna Hitam no imei 353724077310496 dengan nomor kartu Telkomsel 085281567075
Kapolres OKU selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Beni Okimu SH, Senin(14/09/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
.
Menurut Kasat Narkoba IPTU Beni Okimu SH, tersangka ditangkap Di jalan Raya Ranau, Lingkungan VIII, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.
.
Penangkapan berawal informasi warga bahwa tersangka Heriawan Bin Paruk (Alm), membawa Narkotika jenis Sabu, lalu Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah di TKP anggota melihat tersangka. Sehingga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
.
Lalu tersangka diamankan, di temukan 1 (satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram, yang di simpan oleh Tersangka Heriawan Bin Parum (Alm) di genggaman tangan nya.
.
Bahkan, “Kapolres memerintahkan jajarannya terkhusus Satuan Narkoba agar mengusut tuntas Barang Haram Tersebut, Kmkita tidak main-main dengan Narkoba. Siapapun yang terlibat akan kita tindak tegas,”Ujar Zulkarnain.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Tegas Kapolres. (Yuni)
BACA JUGA  PJ.BUPATI OKU HADIRI PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA SEMESTER ll TAHUN 2023 DI KANTOR BPK SUMSEL

No More Posts Available.

No more pages to load.