Sebanyak 118 CPNS Resmi Di Lantik Bupati OKU Selatan

oleh -1337 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo B. Comerrce, mengambil Sumpah Jabatan 118 Orang CPNS Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Kamis (18/12/2019).

Berdasarkan, UUD No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 dan No.72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Negeri Sipil disebutkan bahwa pegawai Negeri Sipil wajib diambil sumpah paling lambat 30 hari setelah di SK kan.

Dalam kata sambutan Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan adalah untuk mewujudkan PNS yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, serta sadar akan kewajiban dan larangan sebagai PNS jangan sampai salah mengambil keputusan baik dalam masyarakat dan tempat bekerja, jelas Eva.

BACA JUGA  Bupati OKU Drs. Kuryana Azis Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Tahfidz Al,Qur'an Dan Peletakan Batupertama TK/PAUD Raudhatul Quran 

Sementara itu dalam pidato Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo menyampaikan, Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mentaati Kode Etik PNS, wajib mengabdi pada Pemerintah Kab.OKU Selatan, serta tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang – kurangnya 10 tahun sejak di angkat PNS, Ujar Popo.

Bupati juga mengingatkan adanya hak dan kewajiban sebagai PNS, seperti penghasilan. Penghasilan tersebut harus disyukuri dan dikelola secara baik, hak lainnya juga ada cuti dan jenjang karir. Kaitannya dengan karir Bupati mengingatkan untuk bekerja keras dan cerdas, termasuk mampu menentukan skala prioritas, serta ikhlas, terang Bupati Popo.

BACA JUGA  Kapolres OKU Selatan Musnahkan Miras dan Petasan Usai Gelar Apel Ketupat Musi 2019

“Hak dan kewajiban ini harus beriringan, akan tetapi saya lebih menekankan pada tanggung jawab terhadap apa yang telah diberikan. Apabila tetap mengajukan pindah maka di anggap mengundurkan diri dari PNS,” pungkas Popo.

Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum dan Inspektur, serta dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, FKPD, Para Asisten, Para Staf Ahli, Kemenag, Para Kepala Dinas, Para Camat. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.