Sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan No.43 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini

oleh -1036 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan yang ditempuh anak, sebelum ia masuk ke sekolah dasar (SD). Pendidikan anak usia dini adalah suatu pembinaan yang diperuntukkan bagi anak 0-6 tahun, di mana usia ini menjadi usia emas pembentukan kepribadian dan karakter anak.
Sayangnya, banyak orang tua yang salah memahami tujuan pendidikan anak usia dini sebagai lembaga pendidikan.
.
Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Comerrce membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan, Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, kamis (24/09/2020).
.
Turut dihadiri Bunda Paud Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, Ketua PGRI Kabupaten OKU Selatan, Para Kepala OPD, Ketua Forum Camat, Ketua Pokja II TP PKK Kabupaten, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, Pengawas RA, SD, SMP, dan Penilik PAUD, Ketua K3S, Ketua Himpaudi, Igra, dan IGTKI Kabupaten OKU Selatan.
.
Dalam laporan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos. selaku Ketua Panitia kegiatan ini menyampaikan bahwa, “Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada peserta, kegiatan khususnya dan masyarakat pada umumnya mengenai penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 Tahun Pra Sekolah Dasar, yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat beradaptasi dengan lingkungan dan persiapan mental mengikuti jenjang Pendidikan Sekolah Dasar,” Ujar Zulfakar.
Kadisdik juga berharap, “Dengan keluarnya Peraturan ini, Orang Tua akan memiliki kesadaran untuk memasukan anaknya ke jenjang PAUD, terlebih dahulu minimal Satu Tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar,” Tambahnya.
.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 88 orang peserta yang terdiri dari Korwil 8 Orang, Kepala PAUD 11 Orang, Kepala SD 66 Orang, Pengawas RA 1 Orang, Kepala RA 1 Orang, dan Ketua IGRA 1 Orang. Untuk Narasumber sendiri berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, yakni Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dan Kepala Bidang Pembinaan SD.
.
Bupati OKU Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pada usia emas 0-6 Tahun mempunyai pengaruh penting untuk menunjang tumbuh kembangnya, dan anak pada usia tersebut mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat dan tidak tergantikan di masa mendatang,”Papar Bupati.
.
Bupati juga menjelaskan bahwa, untuk mendorong penguatan program pendidikan anak usia dini, dalam upaya meningkatkan angka partisipasi Kasar (APK) PAUD di Kabupaten OKU Selatan, maka diterbitkan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Program Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
.
Harapannya, “Dengan diterbitkannya Peraturan ini, Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten OKU Selatan akan semakin maju dan berkembang dalam upaya menyiapkan generasi emas di masa mendatang,”Harap Popo.
.
Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Istawiyah, S.Sos. juga berharap Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 dapat diimplementasikan oleh semua orang tua yang memiliki anak usia 0-6 Tahun. Juga diminta peranan Mitra PAUD.
.
Dengan harapan peraturan bupati no 43 2020 ini utk di implementasikan, oleh semua orang tua yg memiliki usia anak 0 s.d 6 tahun. Dan peranan mitra PAUD diantaranya, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, Himpaudi Igra IGTK dan Organisasi Perempuan untuk  mewujudkan peran PAUD Berkualitas.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan bantuan peralatan bermain anak dan buku membaca oleh Bupati OKU Selatan dan Bunda PAUD Kabupaten, kepada PAUD Al Shadrina, TK Negeri Pembina Buay Pemaca, dan TK Negeri Muaradua.(Yuni)
BACA JUGA  Wabub dan Unsur Muspida OKU Hadiri Acara Pelepasan Logistik 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.