Muaradua.OKU POS.Com – Ditengah situasi Pandemi Covid -19 dalam rangka pemberantasan penyalahgunakan Narkotika, Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan tidak memberi ampun kepada anggotanya yang terbukti dan terlibat penyalahgunaan Narkotika.
.
Satu anggota kepolisian diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Bersangkutan disidangkan Komisi Kode Etik Profesi dengan putusan tidak layak menjalankan profesi kepolisian dan di berhentikan dengan tidak hormat. Sidang Komisi Kode Etik Polri Prosesi PDTH berlangsung menggunakan media Video Conference melalui via Zoom Meting. Bertempat di Aula Polres OKU Selatan, Kamis (06/08/2020), sekira pukul 09.00 Wib.
.
Terduga pelanggar hadir dilapas Narkotika Kelas IIb Banyuasin), menggunakan media Video Conference melalui Via Zoom Meting, Bripda Dian Andika Putra diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Pidana umum Tentang Penyalahgunaan Narkotika dan diberhentikan sambil dibacakan berdasarkan nomor Putusan Sidang:
Nomor : Kep / 03/ VIII/ 2020/ propam tgl 06 agustus 2020. Berdasarkan Laporan Polisi: LP-A/ 43 / VII/ 2018/ Propam, 30 Juli 2018 an. Bripda DIAN ANDIKA PUTRA nrp 96030029 brig Bag sumda pembinaan, Melanggar Pasal: Pasal 12 ayat 1 hurup a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PP No 1 tahun 2003, Tentang Pemberhentian anggota Polri, pasal 21 ayat 3 hurup a , d dan f perkap no 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri dengan cara tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak berat Netto 19,36 gram yang di bungkus plastik transparan dan sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Palembang selama 9 Tahun 4 Bulan di Lapas Narkotika Kelas IIB banyuasin.
.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, sidang kode etik polri yang berlangsung di Aula Polres OKU Selatan ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dihadiri oleh Kompol Sukarminto SH, MH jabatan Waka Polres OKU Selatan Selaku Ketua Komisi, AKP Supit Widiarto, Jabatan PLH Kabag Sumda, selaku Wakil Ketua Komisi, AKP ALPIAN SE, MM Kasat Samapta, selaku anggota Komisi, IPTU SUTAMIN kasubbag Logistik selaku Anggota Komisi, Iptu Sutrisno Kasubbag Dal Ops, selaku anggota komisi, Aipda Syafei Jabatan Paur Bankum Bag Sumda, selaku pendamping terduga pelanggar, Brigpol Veri Jaksen K jabatan Baur Provos selaku Sekretaris Sidang, Briptu Handoko jabatan Brig provos selaku Selaku sekretaris sidang, Ipda Arsyadi Putra Jaya Jabatan Kasipropam, selaku Penuntut, Briptu Paryono Jabatan Baur Provos, selaku pendamping Penuntut, Bripda M Aryo Abdi MK Jabatan Baur Provos. Selaku Petugas Provos dan Bripda Ikhsan Jabatan Baur Provos Selaku Petugas Provos.
.
Dalam amanatnya Kapolres OKU Selatan Zulkarnain Harahap S Ik yang disampaikan Waka Polres Kompol Sukarminto SH,MH bahwa, pemberhentian satu anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 hurup a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PP No 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri, pasal 21 ayat 3 hurup a , d dan f perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan cara tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak berat bruto 20,07 gr dan sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Palembang selama 9 th 4 bln di Lapasl Narkotika kls IIB banyuasin.
.
Disampaikan Kapolres Zulkarnain, melalui Waka Polres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada hal tersebut terbukti dengan terbitnya surat keputusan berdasarkan Proses sidang Tentang Kode Etik Profesi Polri nomor Putusan Sidang Nomer : Kep/03/VIII/2020/Propam Tanggal 06 Agustus2020 Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK mengatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memberi teloransi dan akan menindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat dan terbukti mengunakan, menyimpan, apalagi mengedarkankan Narkotika. Apa pun jenisnya jika terbukti akan kita tindak tegas, bukti nya hari ini ada anggota kita yang di berhentikan dengan tidak hormat karena terbukti dan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Palembang 9 tahun 4 Bulan. Ini harus menjadi perhatian bagi anggota yang lain, jauhi Narkotika,”Ungkap Kapolres
.
“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka sidang PTDH ini pun tetap dilaksanakan,”Ujarnya.
.
Menurutnya, hal ini merupakan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
.
Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
.
“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,”Jelasnya.
.
Zulkarnain menjelaskan, “Keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan tehnis Kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,”Ungkapnya.
.
“Keputusan ini tentu merupakan hal berat, namun Polres OKU Selatan tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,”Tegas Kapolres.
.
Ia juga mengingatkan agar sidang PTDH ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres OKU Selatan.
.
“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,”Papar Kapolres.
.
Ditambahkanya, kebijakan pimpinan Polri untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul, personel jajaran Polres OKU Selatan diharapkan meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
.
Disampaikan kembali, “Kapolres memberi penegasan kepada seluruh anggota Polres OKU Selatan untuk melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas juga penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan sehingga terwujud personel Polri Polres OKU Selatan yang profesional, modern dan terpercaya.
.
Adapun nama anggota Polres OKU Selatan yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Bripda DIAN ANDIKA PUTRA NRP 96030029 Brig Bag Sumda Pembinaan, melanggar Pasal: Pasal 12 ayat 1 hurup a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PP No 1 tahun 2003.(Yuni)