Terkait Pelantikan PJ Sekda, Tidak Benar PJ Bupati OKU menyalahkan Team Evaluasi Provinsi

oleh -1090 Dilihat

Baturaja.OKU POS.com — Terkait adanya pemberitaan salah satu media yang menyatakan bahwa PJ Bupati OKU menyalahkan team evaluasi Provinsi dan Gubernur mengenai jabatan Sekda OKU yang sebelumnya di jabat oleh Dr. H. Ahmad Tarmizi sejak tahun 2017 yang berahir masa jabatannya Desember 2022.

 


Dalam pemberitaan salah satu media di katakan bahwa jabatan Dr. H. Tarmizi sebagai Sekda OKU di copot, itu tidak lah benar karena jabatan Sekda Dr. H. Tarmizi sudah berakhir pada Desember 2022 yang lalu.
.
Berdasarkan hasil pers komperensi yang di lakukan oleh awak media dengan Staf Khusus Bupati OKU hari ini, Selasa ( 28-02-2023 ) yang berlangsung di ruang Bina Praja Pemda OKU, di peroleh keterangan yang sebenarnya bahwa PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah, S.STP, M.Pd, tidak pernah menyalahkan pihak evaluasi Provinsi maupun Gubernur dalam hal berakhirnya masa jabatan Sekda OKU dari tangan Dr. H. Tarmizi.
.
Menurut keterangan, team evaluasi Provinsi yang terdiri dari Sekda Provinsi, Kepala BKD Provinsi, dan dari akedemisi UNSRI telah melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU dan memutuskan bahwa jabatan Dr. H. Tarmizi sebagai Sekda OKU tidak di perpanjang. Hal ini juga sudah di sampaikan langsung oleh pihak Provinsi kepada Dr. H. Tarmizi bahwa jabatan beliau tidak di perpanjang dan akan segera di lakukan pelantikan PJ Sekda OKU sebagai pengganti beliau, yang dari hasil evaluasi pihak Provinsi di pilih lah Darmawan Irianto, S.Sos, MM.
.
Sehingga, pemberitaan yang menyatakan bahwa Dr. Tarmizi di copot dari jabatan Sekda OKU, sangat tidak benar. Termasuk pemberitaan yang menyatakan bahwa PJ Bupati OKU menyalahkan pihak Provinsi juga sangat lah mengada-ada bahkan beliau tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Justru sebagai penghargaan PJ Bupati terhadap mantan Sekda tersebut, maka PJ Bupati mencarikan posisi yang tepat untuk di jabat oleh Dr. H. Tarmizi, sehingga atas pertimbangan dari segi keilmuan dan pengalaman sebagai ASN yang di miliki oleh Dr. H. Tarmizi, untuk itu di percayakan kepada beliau untuk menduduki jabatan Staf Ahli Bupati OKU di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. OKU sekaligus menggantikan pejabat sebelumya M. Kait Effendi, SH yang telah pensiun.

BACA JUGA  TRAGIS ISTRI TEWAS DI TANGAN SUAMI


Jabatan sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahan yang di percayakan kepada Dr. H. Tarmizi, bukan lah hadiah melainkan karena pertimbangan kinerja beliau dan latar belakang keilmuan yang di miliki oleh Dr. H. Tarmizi.
.
Berdasarkan keterangan dan penjelasan rinci yang di sampaikan oleh MH. Nazier selaku Staf Khusus Bupati OKU bidang Komunikasi, Informasi, dan kemasyarakatan, di peroleh penjelasan sekaligus klarifikasi mengenai pemberitaan salah satu media yang mengatakan PJ Bupati OKU menyalahkan team Evaluasi Provinsi dan pernyataan Dr. H. Ahmad Tarmizi di copot, itu tidak benar adanya. Jadi pemberitaan tersebut di nyatakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
.
Lebih lanjut, Nazir Menjelaskan itu tidak benar sementara team Evaluasi Provinsi sudah berjalan sesuai dengan fungsinya.
.
Konperensi Pers di buka oleh Staf kusus Bupati Bowo dan di lanjut kan Oleh HM Nazir untuk meluruskan berita tersebut.
Lebih lanjut Nazir Menjelaskan bahwa Dr H Tarmizi, ” tidak benar Di copot atau penurunan pangkat melainkan jabis masa jabatan.
.
Namun, setelah melalui evaluasi Provinsi bahhwa Dr H tarmizi Tidak di perpanjang. Untuk mengisi kekosongan jabatan sekda tersebut setelah melalui Elevaluasi Propinsi Di Tunjuk lah Darmawan ,S,Sos.MM.
.
Menjawab pertanyaan tentang penolakan dari Komisi 1 DPRD OKU bahwa, pengangkatan PJ Sekda Sudah mengacu pada Kriteria yang udah ada.
Di jelaskan untuk mengangkat sekretaris Daerah Kabupaten l, untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat
Sementara itu masa jabatan Penjabat sekretaris daerah paling lama Enam bulan.
.
” Adapun untuk menjadi calon pejabat sekretaris daerah di angkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai Berikut. Menduduki jabatan pimpinan tertinggi Eselon IIb untuk jabatan sekretaris. Daerah Kabupaten
Memiliki pangkat paling rendah pembina. Tingkat I golongan IV/b
Berusia paling tinggi1(Satu) Tahun sebelum mencapai batas usia Pensiun
Mempunyai nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2(Dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat “, jelasnya.

BACA JUGA  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Sukses Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten OKU Ke - 110


Sementara Itu Nazir menjelaskan bahwa, apa yang di sampaikan oleh komisi 1 sudah terlalu jauh melampaui kewenangan, sementara apa yang di laku kan PJ Bupati OKU sudah benar dan tidak ada aturan yang di tabrak “, tutup Nazir. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.