Terlibat Kasus Narkoba Dua Oknum ASN OKU Selatan Diringkus Polisi

oleh -969 Dilihat
Muaradua.OKUPOS.Com — Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Kedua abdi negara itu masing-masing Berinisial Aslin Hayitami (37) tahun, warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan dan
Formansyah (31) tahun, warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan disergap Sat Narkoba saat memakai narkoba jenis shabu dan ineks di penginapan yang terletak di Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (19/03/2021) lalu.
.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry SH didampingi Kbo Sat Narkoba Ipda Antoni Steven, SH membenarkan penangkapan kedua Oknum ASN yang tengah memakai shabu di sebuah penginapan.
.
“Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang menggunakan narkoba di sebuah penginapan,” Jelas KBO Ipda Antoni Steven.
.
Dari kedua tersangka, petugas menemukan barang-bukti satu bungkus paket narkoba jenis shabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat isap bong yang siap pakai milik Tersangka AH dan FR.
.
Ipda Antoni Steven mengatakan, Tertangkapnya kedua oknum PNS ini bermula adanya informasi dari Masyarakat bahwa ada pesta narkoba dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan Kelurahan Pasar Muaradua.
.
Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasatres Narkoba langsung menggrebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.
.
Kemudian, Anggota Sat Narkoba melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan yang berada di Muaradua Tersebut.
.
Terpisah, saat dimintai keterangan tersangka Aslin mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya Formansyah. Bahkan ia berdalih baru-baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
.
“Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,” Ujar FR.
Perihal kasus tersebut, “Tersangka AH warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua dan FR warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (Yuni)
BACA JUGA  KEINDAHAN PANTAI PELANGI BERNUANSAKAN PEMANDANGAN YANG ALAMI

No More Posts Available.

No more pages to load.