Tim Opsnal Elang Seminung Polres OKU Selatan Bekuk Maling Bongkar Counter Hp

oleh -1084 Dilihat

Muaradua.okupos.com – Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelaku Pencurian di Counter Hp milik salah seorang warga bernama Yudi Ardika (24), berlokasi di Dusun V, Desa Gunung Tiga, Kecamatan  Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, yang terjadi pada Senin malam, tanggal 07 September 2020, sekitar Pukul 01:00 Wib, lalu.

Dengan mengamankan pelaku Albadi Tera Saputra alias Dipek (23), warga Desa Simpang Campang OKU Selatan. Albadi alias Dipek merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya. Sementara kedua tersangka lainnya, rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS dan SH sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres OKU Selatan (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Apromico, SH. S.I.K MH mengatakan, penangkapan pelaku Albadi Tera Saputra alias Dipek dilakukan oleh Team Opsnal Elang Seminung Polres OKU Selatan, yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA.Naufal Racmatullah Putra .C,S Tr.K.
.
“Pelaku ditangkap oleh Team Opsnal Elang Seminung kita saat sedang berada di rumahnya. Setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan LP/B/159/IX/2020/RES.OKUS/SUMSEL, Tanggal 07 September 2020, kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. Sementara kedua tersangka lainnya, rekan pelaku sedang dalam pengejaran ,”Ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP. Apromico SH S.I.K MH.
.
Dikatakannya, setelah berhasil melakukan penggrebekan terhadap pelaku. Pihaknya langsung melakukan interogasi, alhasil pelakupun mengakui perbuatannya. Yang mana, saat menjalankan aksinya pelaku bersama kedua rekannya menguras isi counter hp korban dengan cara membongkar pintu counter tersebut.
.
“Adapun beberapa Barang Bukti (BB), yang kita amankan dari hasil penangkapan pelaku Albadi Tera Saputra alias Dipek. Berupa, satu unit Ranmor R2 Merk Yamaha Vega, satu unit Handphone Merk Samsung A11, satu unit Senapan Angin. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dalam rangka Ops Sikat Musi 2020, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun labih ,”pungkas AKP. Apromico. (Yuni)
BACA JUGA  Geram Banten Sumsel Ikut Berpartisipasi Gotong Royong Pembangunan Masjid

No More Posts Available.

No more pages to load.