TINJAUAN KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS KARANTINA WILAYAH

oleh -1567 Dilihat

Palembang.OKU POS.Com – Nama Virus Corona berasal dari Bahasa latin “CORONA” dan Yunani “KORONE” yang artinya adalah mahkota atau lingkaran cahaya. Pada awalnya, virus ini ditularkan antara hewan dan manusia.

Penamaan ini memang tak lepas dari wujud khas virus itu, yang memiliki pinggiran permukaan yang bulat dan besar, penampilan yang mengingatkan pada “Corona Matahari.” Bentuk ini tercipta oleh peplomer viral spike yang merupakan protein yang mengisi permukaan virus.

WHO juga mengatakan bahwa pada umumnya, virus yang berasal dari China ini biasa menyerang mereka yang berusia di atas 60 tahun. Virus ini juga biasa menyerang mereka yang tengah menderita penyakit lainnya seperti penyakit saluran pernafasan akut (ashma) dan penyakit  kelebihan gula.

Sebagian besar kasus dan kematian wabah ini telah diketahui bermula di China tepatnya pada Provinsi Hubei.
Menurut WHO, gejala infeksi corona adalah demam, batuk, sesak napas dan kesulitan bernapas. Virus Corona juga telah menjalar ke negara lainnya, seperti Hongkong, Filipina, Jepang, Prancis, Korea Selatan, Iran, Negara-Negara kawasan Asia Pasifik, Eropa serta Asia Tenggara. Bahkan, kini telah terdeteksi tertinggi di Italia dan Amerika Serikat,  termasuk pula di Negara Indonesia.

Dilansir dari Kementerian Kesehatan, situasi terkini perkembangan virus corona COVID-19 di Indonesia. Hingga kini di Indonesia adaTotal menjadi 2.273 kasus positif 198 Meninggal, 164 Sembuh pada tanggal 5 April 2020,  yang dirawat rumah sakit rujukan dimana sebelumnya berjumlah 100 unit, kini bertambah menjadi 132 unit, yang tersebar berbagai provinsi.

Adapun perkiraan masa inkubasi virus ini antara terinfeksi dan timbulnya gejala berkisar antara satu hingga 14 hari. Sampai saat ini, kebanyakan orang yang terinfeksi menunjukkan gejala dalam lima hingga enam hari.

BACA JUGA  Peduli Sesama, Tulus Dan Ikhlas Kodim 0403 OKU Bagikan Sembako

Langkah ekstrem penutupan daerah/Karantinan Wilayah dan membatasi mobilitas warga, acara kumpul-kumpul, dan kegiatan usaha bertujuan mencegah kenaikan eksponensial kasus Covid-19 yang di kenal dengan Lock down telah banyak diterapkan negara lain untuk mengatasi pandemi corona.

Di Indonesia kebijakan Umum Pemberantasan Wabah Penyakit Menular semula dirumuskan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Undang-undang ini dikatakan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan jenis-jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 Menteri menetapkan dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah. Adapun Penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud didasarkan atas pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat. Dan atas pertimbangan dampak ekonomi, wabah virus corona bisa lebih buruk daripada yang diperkirakan sebelumnya.

Menurut Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD); Ekonomi Negara China pun yang merupakan negara manufaktur raksasa dunia saat ini telah mengalami penurunan drastis. OECD kembali memperkirakan bahwa pertumbuhan dunia di tahun 2020 ini akan berkisar pada angka 2.4%, turun dari angka 2.9% pada bulan November.

Namun menurut mereka, jika wabah ini menjadi lebih intensif lagi, maka pertumbuhan bisa hanya tinggal 1.5% hampur separuh dari tahun lalu. Selain itu, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) memprediksi potensi kerugian sektor industri pariwisata bisa mencapai puluhan miliar per bulan karena anjloknya turis.

Pemerintah Republik Indonesia belajar dari kegagalan kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain. Karantina wilayah di sejumlah negara, justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar. Pemerintah memastikan tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown guna menekan penyebaran virus corona.

BACA JUGA  PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd Hadiri Government Award SPBE Summit 2023

Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah pembatasan sosial skala besar yang diiringi dengan kebijakan darurat sipil. Untuk itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Diminta Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan langkah kongkret: Pemerintah telah berupaya untuk menekan laju pertumbuhan jumlah pasien corona dengan menyiapkan sejumlah aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Diantaranya, Keppres No. 11 tahun 2020 tentang status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi corona di Indonesia berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 yang mengatur soal PSBB. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Permenkes tentang PPSB (Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan.

Yang menarik untuk diamati selanjutnya adalah, bentuk pertanggung jawaban atas pendelegasian tugas/wewenang wabah covid-19, karena melibatkan secara aktif partisipasi Pemerintah daerah, yang dapat menyebabkan terjadinya pola pergeseran tanggung jawab tugas dan keuangan.Akan tetapi  pada saat ini kita hanya dapat berdo’a agar pada bulan Ramadhan dapat  kita lalui tanpa corona. Amin

Hj. Sunnah,SH.,MH
Program Studi Doktor Ilmu Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.