Tipu Korbannya Puluhan Juta, Subeki Ditangkap Polisi

oleh -1178 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Subeki Bin Suep (48) warga Jl.Imam Bonjol, Lr.Harapan Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ditangkap Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres OKU, Sumatera Selatan. Lantaran ulahnya yang telah menipu Windri (35), warga Jln MTS, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Penipuan yang dilakukan dengan modus untuk rencana bisnis membuat galeri taman.

Aksi penipuan terjadi, bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 Sekira pukul 19:00 Wib. TKP ATM UB Mart Samsat, tempat korban pertama kali melakukan transaksi pemberian uang puluhan juta miliknya kepada tersangka yang sudah dikenal korban sebelumnya. Uang diberikan dengan cara ditransfer ke nomor rekening milik adik tersangka. Namun, sampai waktunya tiba korbanpun menghilang dan sulit untuk dihubungi apalagi ditemui. Sehinga korban yang merasa telah ditipu oleh tersangka membuat laporan ke Mapolres OKU, dengan nomor dan bukti Laporan Polisi: LB.B / 102 / VI / 2019 / SPK OKU tanggal 15 Juni 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, S.kom. Yang mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk rencana bisnis membuat galeri taman. Kemudian karena korban berminat dan percaya kepada tersangka yang sudah dikenal, lalu tersangka meminta uang kepada korban untuk digunakan membeli alat usaha galeri taman sebesar Rp.10.000.000 Juta.

BACA JUGA  Pertamina Hulu Energi Ogan Komering "PHE OK" Lakukan Penyuluhan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

“Sehingga pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sekira jam 19.00 Wib, korban menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta itu kepada tersangka melalui transfer ke rek bank milik atas nama adik tersangka. Kemudian selanjutnya tersangka meminta uang lagi dengan alasan uang yang dikirim kurang, dan korban pun kembali menyerahkan uang Rp.10 Juta secara tunai ke rumah korban tanpa dibuatkan bukti penyerahan yang sah ,”kata Kasatreskrim.

Kemudian, sambung Kasat, tidak sampai disitu untuk ketiga kalinya tersangkapun kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.2 juta kepada korban. Dan lagi-lagi, karena sudah merasa percaya korban kembali memberikan uang Rp.2 Juta melalui transfer ke rek bank yang digunakan tersangka sebelumnya. Namun setelah ditunggu tidak ada kabar dari tersangka akan perihal pembelian alat usaha galeri taman yang dimaksud. Dan ternyata alat usaha tersebut tidak pernah ada, malahan ketika dihubungi tersangka selalu menghindar, hingga akhirnya sampai tidak bisa dihubungi lagi ,”ujar AKP Alex Andriyan.

BACA JUGA  Bupati OKU Hadiri Rapat Pertemuan Kementrian ESDM di Jakarta

Dijelaskannya, setelah menerima laporan tersangka beserta barang bukti pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu, tepatnya tanggal 15 Juni 2019 sekira Jam 12: 00 Wib anggota reskrim Polres OKU mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Yang mana pada saat saat itu tersangka sedang berada disalah satu Rumah Sakit Daerah Baturaja, kemudian langsung lakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres OKU.

“Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU berupa -1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran dari pelapor. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun lebih ,”pungkas kasateskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.kom. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.