Wakapolres Pimpin Sidang Nikah, 7 Pasang Calon Pengantin

oleh -887 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Janji suci sehidup semati antara mempelai, sedianya menjadi acara puncak sebuah pernikahan setelah melalui rangkaian persiapan yang cukup menguras tenaga. Namun khusus bagi anggota Polisi ada kewajiban yang harus dilakukan sebelum menikah, pra nikah namanya.
Sidang nikah dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum. Seperti nikah dinas yang telah dilaksanakan, bertempat di Aula Polres OKU Selatan, Senin (21/09/2020).
.
Acara yang secara resmi disebut Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) ini, di Ketuai oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Sukarminto SH, MH dihadiri oleh Kabag Sumda Polres OKU Selatan AKP Hendri SH Serta Keluarga dari masing-masing calon.
.
Menurut Wakapolres OKU Selatan, Sukarminto orang nomor dua di Polres OKU Selatan ini mengatakan “Ada sebanyak 7 anggota polri dari Polres OKU selatan yang mengikuti sidang nikah pada hari ini, dengan calonnya masing-masing diantaranya sebagai berikut Briptu Whisnu Ramando dengan Aysah Suciati, Briptu Robil Asbar dengan Retno Niviati, Briptu Jused Harfa dengan Rara Walya, Briptu Antoni dengan Sheren Agrianita, Briptu Ahmad Susanto dengan Yunes Malgis, Bripda Aryo Abdi Mk dengan Ega Rostina, Bripda Triono dengan Julia Elva Sari,” Terang Kompol Sukarminto.
.
Selanjutnya sambung wakapolres, “Jadi istri polisi itu tidak mudah lho,” Ujar Sukarminto.
.
“Karena sebagai istri, harus bisa ngeshare suami kita dengan negara ini, karena memang tugas pokok suamimu itu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” Paparnya.
.
“Sehingga nanti kata Perwira berpangkat kompol ini, pasti ada waktunya saat suami tidak pulang karena bertugas 1 malam 2 (dua) malam dan harus siap,” Tuturnya.
.
Dalam kesempatan tersebut, saat diwawancarai oleh media Okupos.com Wakapolres menerangkan bahwa, “Ada beberapa syarat untuk menikah dengan anggota polri diantaranya pertama Surat Permohonan Pengajuan Izin kawin Surat keterangan N1, Surat Pernyataan Persetuan Orang Tua, Surat Keterangan N2, Surat Keterangan N4, Surat Pernyataan Kesanggupan dari Anda (calon istri polisi), Surat Keterangan Pejabat Personel, Surat Akta Cerai atau Keterangan Kematian Suami (jika berstatus cerai atau suami terdahulu sudah meninggal), Surat Keterangan Dokter, Pas Foto Berwarna, dan terakhir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” Jelas Wakapolres.
.
Sementara itu, salah satu Calon pasangan yang akan menikah dengan anggota Polri dari Polres OKU Selatan bernama Aysah Suciaty yang akan dipersunting oleh Briptu Whisnu Romando saat diwawancarai ucapkan rasa syukur.
“Saya sangat bersyukur dan meminta doa semoga semua berjalan lancar sampai ke hari “H” nanti,” Ucapnya.(Yuni)
BACA JUGA  Sat Binmas Mewakili Polres OKU Selatan Melaksanakan Bhakti Sosial Ke Pondok Pesantren

No More Posts Available.

No more pages to load.