Wawancara Exlusif Media OKU POS.Com Bersama Ketua Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan

oleh -1171 Dilihat

Laporan : Sri Wahyuningsih (Kepala Perwakilan OKU POS.Com )

MUARADUA, Jum’at 07 Agustus 2020

Muaradua OKU POS.Com – Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten OKU, yang terdiri dari Kabupaten OKU Ibukotanya Baturaja, Kabupaten OKU Timur Ibukotanya Martapura Dan Kabupaten OKU Selatan ibukotanya Muaradua.

Seiring dengan perjalanan waktu dari tahun ke tahun pemerintah Kabupaten hasil pemekaran tersebut bebenah membangun dari berbagai sektor.

Tanpa terasa, di usia ke-16 Tahun Kabupaten OKU Selatan telah dapat mensejajarkan diri dari 17 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatra Selatan. Pembangunan pesat baik Inprastruktur Perkantoran Dinas Intansi dan Pelayanan Publik sampai pembangunan di pedesaan tak terlepas dari perhatian Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Begitu juga dengan perangkat daerah diantaranya Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, Perbankan Dan Pengadilan Agama sudah berdiri sendiri.

Bagi masyarakat yang berurusan ke Pengadian Agama, tadinya masih menginduk ke Pegadilan Agama Baturaja, kini telah berdiri sendiri di Kabupaten OKU Selatan. Sehingga bagi masyarakat OKU Selatan tidak lagi harus jauh-jauh untuk berurusan tentang sengketa yang masuk di ranah Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Muaradua yang sudah berdiri dua tahun yang lalu November 2018 sudah banyak memutus berbagai perkara.

Untuk di ketahui, Publik Media OKU POS.Com mencoba mengali lebih jauh tentang Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan dan melalukan Wawancara Khusus Ketua pengadilan agama Kab OKU Selatan El Misbah ASE SHI.

Media OKU POS – Apa yang bisa anda jelaskan tentang tugas Pengadilan Agama ?

Ketua PA – Sebagai mana amanat Undang Undang, Pengadian Agama Muaradua bertugas memeriksa dan mengadili sengketa yang berkaitan dengan perkawinan, seperti perceraian, pemeliharaan anak, harta bersama, harta warisan, pengangkatan anak dan lain nya. Begitu juga dengan sengketa Zakat, Wakaf dan seluruh sengketa transaksi ekonomi yang di lakukan dengan akad Syariah.

Media OKU POS.Com – Untuk wilayah OKU Selatan, perkara apa yang mendomonasi ?

Ketua PA,- Semenjak Pengadilan Agama Muaradua berdiri pada November 2018 sampai saat ini, mayoritas perkara tiap bulannya adalah “PERCERAIAN”, di samping ada beberapa perkara pemeliharaan anak, dispensasi kawin, itsbat nikah, wali adhal dan Waris.

Media OKU POS.Com – Bagaimana dengan tingkat perceraian di OKU Selatan

Ketua PA,- Kita lihat data pada tahun 2019, Pengadilan Agama Muaradua telah memutus 341 Perkara perceraian dan untuk Tahun 2020 sudah masuk 200 Perkara, untuk wilayah Sumatera Selatan ini adalah angka Perceraian terendah dari 12 Kabupaten Kota yang ada Pengadilan Agama.

Media OKU POS.Com – Apa faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian ?

Ketua PA ,- Mayoritas perceraian yang di ajukan ke Pengadilan Agama di dominasi oleh faktor Ekonomi dan kekerasan dalam Runah Tangga (KDRT). Disamping beberapa faktor lain seperti perselingkuhan dan NARKOBA.

Media OKU POS.Com – Tadi anda menyebut dispensasi kawin dan Itsbat Nikah, bagaimana aplikasinya ?

Ketua PA,- Oh iya, sebenarnya saya juga ingin menjelaskan hal itu. Undang-undang perkawinan terdahulu membatasi usia nikah bagi laki laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, namun dengan keluarnya aturan baru, laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun. Di masyarakat kita, banyak anak perempuan yang putus sekolah, kemudian membantu orang tua dan siap menikah, atau anak laki-laki tidak sekolah kemudian bekerja dan siap menikah.

Kalau orang tua mereka mendaftarkan pernikahan ke KUA, pasti di tolak karena mereka belum cukup umurnya 19 tahun, jika masih kuat keinginanya untuk menikah, maka orang tua dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama agar pengadilan agama memberikan izin anaknya untuk menikah. Dan tentu saja terhadap hal ini Pengadilan Agama akan punya pertimbangan sendiri berdasarkan kemaslahatan bersama.

BACA JUGA  Pelaku Spesialis Curat di Baturaja Berhasil Diringkus Polisi

Apapun tentang Itsbat nikah ini, adalah perkara yang mungkin akan banyak kita terima karena dari beberapa survey petugas jurusita kita di lapangan, banyak di temukan laporan bahwa banyak pasangan yang sudah lama menikah namun tidak punya buku nikah. Tentu dengan berbagai sebab di antaranya belum di urus ke KUA, syarat yang tidak lengkap atau sembarangan pendeknya, itsbat nikah itu hakim akan mengesah kan nikahnya yang terdahulu, bukan nikah baru, sehingga anak yang di lahirkan dapat di kategorikan anak dari dalam perkawinan yang sah.

Media OKU POS.Com – Katanya, berperkara di Pengadilan Agama itu mahal, apa benar ?

Ketau PA,- Kita tidak berbicara mahal atau murahnya, kalau mahal tapi sesuai aturan itu benar, kalau murah tapi melenceng itu salah, begini…biaya yang di bayar oleh pihak berperkara itu pedoman pada PNBP dan SK Ketua, PNBP sudah jelas dan SK ketua di keluarkan berdasarkan radius ( jauh dekat tempat tinggal ). Semakin jauh dari pengadilan maka akan semakin tinggi biaya perkara, karena petugas juga akan semakin sulit memanggilnya yang pasti seluruh biaya yang di bayar itu di stor melalui Bank BRI, tercatat dan dapat dipertaanggung jawabkan, adapun pembayaran yang langsung (mengambil akta Cerai, Surat kuasa dan putusan) yang di kutif berdasarkan PBNP, kami keluarkan tanda bayarnya dan kami cantumkan dasar hukum kami memungutnya. Intinya semua penbayaran ada bukti, bersama ini juga saya minta kepada media Wartawan sebagai Agen Of Chage dan masyarakat untuk memantau Pengadilan.

Media OKU POS.Com – Mengapa harus di pantau…?

Ketua PA,- Ya…Agar Pengadilan itu bersih, benteng terakhir dari sebuah pernikahan dan sengketa perdata lainnya adalah pengadilan, kalau sudah kotor, kemana lagi para pencari keadilan untuk mengadu, untuk Pengadilan Agama Muaradua sejak awal kita berdiri, kita sudah berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integeritas, kedisiplinan, kinerja dan keramahan karena “Core” kita adalah Pelayanan.

Media OKU POS.Com – Bagaimana hubungan pengadilan agama dengan Pemerintah setempat ?

Ketua PA,- Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam hal ini Bapak Bupati telah banyak membantu dalam proses beroperasinya Pengadilan Agama, mulai dari Pinjam gedung kantor, meubeler, kendaraan Dinas, hibah tanah dan banyak lagi, ini bukti nyata perhatian Pemerintah terhadap Pengadilan Agama.

Saya atas nama Pimpinan dan seluruh pegawai mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan tersebut, begitu juga dengan pencabangan Zona Integritas yang telah kita laksanakan pada Desember 2019, sepenuhnya di support oleh Bapak Bupati. Sebagai satu-satu nya lembaga Yudikatif di OKU Selatan, kita selalu di libatkan dalam kegiatan acara-acara di Pemerintahan maupun Legislatif. Dan saat ini telah terjalin harmonisasi bersama, kedepan kami berharap dapat bekerja sama dengan instasi-instansi terkait seperti Biro Hukum Pemda, P2TP2A, Komisi Perlindungan Anak, Kepolisian dan Dinas Kesehatan dalam rangka penyuluhan hukum kepada Masyarakat OKU Selatan.

Karena memberi pemahaman kepada masyarakat tidak mudah dan harus berkesinambungan. Saya teringat dengan kasus penemuan bayi di desa Remanam jaya, dari sisi hukum, seorang anak berhak untuk hidup dan mendapat perlindungan, begitu juga dengan kapasitas siapa yang menjaganya, sebagai saran salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah pengangkatan anak dan terhadap kasus di atas dapat di mintakan penetapan pengadilan tentang siapa orang tua angkat anak tersebut, sekali lagi ini demi kepastian Hukum.

BACA JUGA  Pengurus Pusat Guru Tenaga Kependidian Honorer Non Katagori 35 Tahun Rapat Denggar Pendapat Bersama APKASI

Media OKU POS.Com – Anggapan masyarakat kementerian agama dengan Pengadilan Agama satu instansi, bisa dijelaskan…?

Ketua PA,- Sebelum tahun 2004, Pengadilan Agama secara tehnis Yustisial di bawah Mahkama Agung, tapi secara administrasi di bawah kementerian Agama. Sehinga kegiatan Pengadilan Agama masih berkorelasi dengan kementerian Agama setelah reformasi semua lembaga peradilan tidak boleh di bawah exsekutif, sehingga semenjak 2004 seluruh pengadilan (Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, Militer) baik administrasi dan yustisial berada di bawah Mahkamah Agung. Walau sudah berpisah, kewenangan-kewenangan dan wilayah tugas serta pelayanannya masih erat kaitannya dengan kementerian Agama dan juga hingga saat ini kami masih sering menjalin kerjasama, contoh dalam hal perkara Istbat Ruktatul Hilal dan lain sebagainya.

Media OKU POS.Com – Selama anda memimpin, apa prestasi yang telah dicapai oleh Pengadilan ?

Ketua PA,- Alhamdullilah, walau Pengadilan Agama Muaradua belum genap 2 Tahun dengan sarana dan prasarana yang masih sederhana, namun beberapa capaian prestasi dan pelaksanaan aplikasi telah kita mulai awal Tahun 2020. Pengadilan Agama Muaradua mendapat penghargaan atas prestasi Zero Tunggakan Perkara, Febuari 2020 kita telah menerima sertifkat Penjamin Mutu (ISO) Dengan Predikat B, di Maret 2020 kita mendapat Penghargaan karena bertahan selama 5 minggu di 10 Besar penilaian Pengadilan Agama Seluruh Indonesia. Begitu pula dengan ZI (Zona Integritas ) pada Desember 2019 sudah kita Canangkan di depan Bapak Bupati dan Forkopinda lain nya, singkat kata pondasi menjaga dan melanjutkan komitmen tersebut.

Media OKU POS.Com – Sampai saat ini apa hambatan yang ada ?

Ketua PA,- Jika melihat analisa SWOT yang kita susun ada beberapa kelemahan dan ancaman, di antaranya wilayah Yuridiksi yang besar, sementara dalam anggaran belum ada dana untuk sidang di luar gedung, seharusnya bagi masyarakat yang jauh kami bisa datang untuk sidang di Kantor Camat, tapi untuk sekarang belum terlaksana, hambatan terbesar saat ini adalah anggaran kegiatan. Namun belum dapat diwujud kan saya kira ini adalah problem untuk semua pengadilan yang baru di bentuk.

Media OKU POS.Com – Apa harapan Anda terhadap masyarakat OKU Selatan ?

Ketua PA,- Sebagai institusi hukum (perdata Islam), kami menghimbau agar masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan pengadilan untuk datang langsung dan bertanya kepada petugas, untuk menghindari salah faham dan salah prosedur atau bisa juga memanfaatkan jasa Pengacara/Advokat di sekitaran pengadilan.

Media OKU POS.Com – Kami mendengar informasi mutasi Anda sudah keluar, apa benar.. ?

Ketua PA,- Ya… berdasarkan hasil rapat tim promosi Mahkamah Agung RI, saya untuk kedepan di percaya memimpin Pengadilan Agama Kota Sawahlunto Sumatra Barat, sedangkan di Pengadilan Agama Muaradua di amanatkan kepada YM.Iskandar (wakil Ketua ) untuk Melanjutkan estafet perjungan sebagai Ketua Pengadilan, walau hasil rapat TPM (Tim Promosi dan Mutasi) sudah di umumkan namun pelaksanannya menunggu turunnya SK dari Mahkamah Agung.

Dari wawancara singkat bersama Ketua Pengadilan Agama Muaradua tersebut dapat diambil beberapa inti tentang Pengadilan Agama Muaradua, yang baru berumur belum genap 2 tahun namun tidak sedikit hasil yang telah di capai.

Seiring dengan waktu, yang mana mutasi jabatan tidak dapat di hindari demi promosi jabatan tentu kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan Muaradua El Misbah ASE SHI semoga sukses di tempat tugas yang baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.