Bupati Lahat Dilaporkan Soal Dugaan Jual Beli Ijazah dan Penggunaan Gelar Akademik Tanpa Hak

oleh -532 Dilihat

Jakarta Selatan.okupos.com – Sejumlah Organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB), mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (04/11/2020), guna untuk melaporkan dugaan tindak pidana jual beli Ijazah sarjana yang diduga dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang.

Turut hadir dan menjadi pelapor pada kesempatan itu ialah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman.

“Ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang kami gelar pada 24 September 2020 yang lalu di kota Palembang tentang ramainya polemik ijazah sarjana bupati Lahat, Cik Ujang. Hari ini kami melaporkan beliau ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana jual beli ijazah,” kata Iqbal.

BACA JUGA  Tegas! Kapolres OKU Selatan Akan Sanksi Penyelenggara Yang Membuat Keramaian

“Selain itu kami juga melaporkan Bupati Lahat tentang dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik yang tanpa hak. Kami sudah lampirkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim,” tambah Iqbal.

Dikatakannya, OKSB sangat prihatin dengan keluarnya surat putusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud yang menyatakan ijazah sarjana Cik Ujang tidak sah.

“Surat putusan itu sangat menciderai dan merusak dunia pendidikan Indonesia, khususnya di Provinsi kami (Sumsel), apalagi beliau seorang pejabat publik,” papar Iqbal.

Hal senada juga disampaikan Bambang Irawan, selaku Ketua DPD Ikatan IMM Sumsel dirinya mengatakan sangat menyayangkan surat putusan itu. Menurutnya, hal itu adalah preseden buruk bagi pendidikan Indonesia.

BACA JUGA  CITRALAND DI LAPORKAN KE MAPOLTABES

“Sangat buruk dan menyedihkan ya, dan tentunya sangat melukai hati kita semua khususnya bagi yang konsen di dunia pendidikan,” ungkap Bambang.

“Untuk itu OKSB akan terus melakukan upaya-upaya tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku agar polemik ini diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan agar preseden buruk ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan kita,” tutup Bambang.

Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kemendikbud, Aris Junaidi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan putusan soal status ijazah Cik Ujang. Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah sarjana hukum Cik Ujang tidak sah.

“Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu),” ujar Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020).(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.