Lika Liku Proses Sidang Perdata Soal “Piutang” Satu Milyar Rupiah Di Pengadilan Negeri Baturaja

oleh -960 Dilihat
Baturaja.OKU POS.Com – Terkait hutang piutang memang terkadang sering menjadi dilema, dan masalah bagi pemilik barang atau uang yang dipinjam oleh si peminjam, atau biasa disebut si penghutang. Yang mana sebelumnya, biasanya si penghutang dengan segala bujuk rayu. Bila perlu disertai tipu daya, memohon kepada pemilik barang/uang agar bersedia mau meminjamkan sesuatu yang dibutuhkan oleh si penghutang.
Meskipun kelak untuk membayar hutang diluar batas kemampuan. Namun karena kebutuhan mendesak, terkadang membuat si penghutang melakukan segala cara, termasuk memberikan sesuatu sebagai jaminan.
Kejadian tersebut dialami oleh inisial A seorang pengusaha counter pulsa dan aksesoris handphone, karena alih-alih ingin menolong seseorang, A terpaksa harus rela bolak balik menghabiskan waktu serta energi untuk menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Baturaja. Pasalnya, wanita ini menjadi penggugat untuk memperjuangkan haknya dalam bentuk uang sebesar Rp.1 Milyar, yang dipinjam oleh si penghutang sebagai tergugat bernama Yeri, warga Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
“Uang itu dia pinjam pada saat hendak mengikuti kampaye Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 13 April 2019 lalu, namun hingga sekarang belum sepersenpun ia kembalikan. Padahal janjinya sendiri sesudah Pileg, uang yang ia pinjam tanpa bunga sepersenpun itu bakal dikembalikannya. Karena diantara kami masih ada sedikit hubungan keluarga, sudah berbagai cara kami lakukan supaya dia bersedia mengembalikan uang kami. Baik itu melalui mediasi secara kekeluargaan hingga sampai ke meja hijau, sidang perdata di Pengadilan Negeri seperti sekarang ini ,”Ujar A didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Irawan, SH.,saat terpantau media, ini usai mengikuti sidang perdata sesi mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari penggugat, Kamis (25/6/20).
Dikatakan A, “Uang Rp.1 Miliar yang dipinjam pada saat Pileg memberikan janji bakal dikembalikan setelah Pileg selesai. Namun pada kenyataannya sampai saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan sesuai janji yang ada,” Jelasnya.
Bambang Irawan, SH.,selaku pengacara hukum penggugat berharap agar apa yang menjadi hak kliennya, bisa segera dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sehingga uang tersebut bisa dikembalikan secara utuh oleh yang bersangkutan sebagai tergugat didalam proses persidangan.
“Harapan besar saya dalam hal ini, klien saya bisa mendapatkan hak nya kembali. Tentunya dengan didasari dikabulkannya segala gugatan klien saya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, sebab perjuangan kami ini sudah maksimal, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memutuskan ini sebagai wanprestasi. Dari bukti-bukti yang sudah kami lengkapi, ada 17 bukti sudah kami sampaikan semuanya. Baik itu bukti surat perjanjian saat meminjam uang sampai bukti surat menyurat tanah yang jaminkan, semuanya sudah lengkap dan telah kami berikan ke Majelis Hakim ,”Ungkap Bambang Irawan.
Sambungnya, bahwa apabila tergugat  memiliki itikad baik tentunya tergugat membayarkan pinjamannya tersebut baik itu dicicil ataupun cara lainnya. Namun itikad baik tersebut sampai saat  ini tidak  pernah dilakukan oleh tergugat.
“Ada pun yang lebih menguatkan kami, bahwa didalam fakta persidangan sebelumnya pihak dari saksi tergugat dengan jelas mengatakan, jika memang benar tergugat ini pernah meminjam uang Rp.1 Millar tersebut kepada penggugat, jadi tidak ada alasan lagi jika gugatan klien saya ini tidak dikabulkan. Kedepannya kita hanya menunggu dua kali persidangan lagi. Yaitu, sidang kesimpulan dan putusan, Insya Allah Majelis Hakim bisa memahami dan mengabulkan gugatan kami ,”Tutup Bambang Irawan.
Terpisah, sementara itu Yeri sebagai tergugat yang di hari itu tidak dapat hadir pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Baturaja, dari titik permasalahan liku-liku soal hutang piutang Rp.1 miliar yang menarik perhatian wartawan OKU POS.Com berita media ini. Ketika dihubungi melalui via telepon seluler, Jum’at (26/06/2020). Yeri mengatakan sebagai warga negara yang baik bakal taat pada hukum yang berlaku dan mengikuti segala keputusan Pengadilan Negeri.
“Ya kita mengikuti sesuai proses hukum saja, namun jika untuk membayar tunai langsung itu kita tidak ada uang. Yang pastinya dalam hal gugatan ini saya mengikuti alur persidangan saja,”Jawab Yeri.(Azam)
BACA JUGA  PEMERINTAH DESA BELATUNG BAGIKAN BEASISWA

No More Posts Available.

No more pages to load.