Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Otaki Aksi Pencurian Mobil Sesama Rekan Kades

oleh -1151 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com — Diduga sebagai otak dari pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1094 RW, Kades Susanto (43) menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan.
.
Kades Susanto diamankan bersama warganya sendiri tersangka Rama Yadi alias Cutay (39) sebagai orang suruhannya dalam aksi pencurian mobil pribadi milik rekan seprofesinya.
.
Mobil yang dicuri tak lain adalah milik Edi Kurniawan Kepala Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.
.
Dihimpun, Mobil bernopol BG 1094 RW itu hilang disebuah parkiran kawasan wilayah Danau Ranau. Sebelumnya kendaraan dibawa oleh pelapor bersama keluarganya mendatangi clossing ceremony penutupan event Porprov OKU Raya yang dihadiri oleh artis ibu kota Carly Van Houten 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB malam di Danau Ranau.
.
Mendapati kendaraannya hilang, korban melaporkan ke Mapolsek Banding Agung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, melalui Wakapolres Kompol MP Nasution,SH, MH mengerucut pada tersangka Susanto.
.
“Tersangka ada dua orang, satu orang berperan sebagai pemetik, yang satunya lagi yang menyuruh atau yang memerintah sebagai tindak pidana pencurian,”ungkap Kompol Nasution, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat pres release di Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (9/12/2021).
.
Kedua tersangka lanjutnya, dimana tersangka Susanto yang memerintahkan sedangkan Rama bertugas melakukan pencurian dengan sebuah kunci serap yang telah disiapkan.
.
“Yang menyuruh adalah tersangka S kemudian yang mengeksekusi di lapangan adalah tersangka M,” Tambahnya.
.
Pasca mengamankan kedua tersangka unit reskrim Polres OKU Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil Xenia, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta, duplikat kontak serap, dan surat kendaraan Fotocopy BPKB dan STNK.
.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 (Satu) Lembar tanda Terima SPPKB an. Leksi Yandi dengan Nopol BG 1094 RW
– 2 ( Dua) Lembar Fc BPKB mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Register BG 1094 RW
– 1 (satu) Buah kunci mobil Daihatsu Xenia bewarna Hitam
– 1 ( satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Nopol BG 1094 RW, No Mesin DL56527, No Rangka MHKV1BA1JCK008898
– 1 (satu) Buah STNK mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Nopol BG 1094 RW, No Mesin DL56527, No Rangka MHKV1BA1JCK008898
– 1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor honda Cb 125 warna hitam merah Nopol BE 6216 AW ( milik pelaku).
.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kades beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).
.
“Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,”tandasnya. (Yuni)
BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Pastikan Festival Danau Ranau ke XXII Tahun 2019 Megah

No More Posts Available.

No more pages to load.