Pasangan Popo Ali dan Sholihein Abuasir di Tetapkan Pada Posisi Sebelah Kiri 

oleh -666 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Calon Bupati Popo Ali Martopo B. Comerrce didampingi calon Wakil Bupati Sholehien Abuasir, SP, M.Si didampingi Tim Pemenangan, Tim Pemuda, dan Partai Politik Pendukung dan Pengusung.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui rapat pleno tertutup KPUD OKU Selatan, Kamis (24/9/20) di Gedung Agmaratteza (Gedung Ican) dihadiri KPU, Bawaslu, Partai Politik Pendukung, TNI, Polri, Kejaksaan dan Tim Pemenangan serta undangan lainnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
.
Ketua KPUD OKU Selatan, Ade Putra Martabaya mengatakan, “Pihaknya telah melakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan, dengan menetapkan hanya satu pasangan calon yang lolos dari hasil verifikasi dan lengkap sesuai syarat dan ketentuan undang undang,”Ungkapnya.
Selanjutnya, “Telah ditetapkan berdasarkan dari nomor undian yang diundi, pasangan Popo Ali, M.B.Com dan Sholehien Abuasir, SP, M,Si mendapatkan letak posisi di sebelah kiri dari surat suara, dilanjutkan Deklarasi Pilkada Damai mematuhi serta Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19,”Ujar Ketua KPU.
.
Ade Putra Martabaya melanjutkan, hasil rapat pleno akan diumumkan melalui laman resmi KPUD, dan Papan Pengumuman di Sekretariat KPUD yang telah ditanda tangani bersama.
“Masyarakat umum bisa mengakses di laman KPU https://kpu.okus.go.id. Sementara itu, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Popo Ali Martopo. B. Com – Sholehien Abuasir, SP, M.Si telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan. Kami dari KPU OKU Selatan berharap pesta demokrasi ini berjalan damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan,”Pungkasnya.(Yuni)
BACA JUGA  Pasca Idul Fitri ASN Pemkab OKU Selatan Masuk Kerja, Yang Mangkir Akan Di Jatuhi Hukuman

No More Posts Available.

No more pages to load.