Pelaku Spesialis Curat di Baturaja Berhasil Diringkus Polisi

oleh -1615 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Satreskrim Polres OKU, Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan mengamankan tersangka M. Ramadhan (23), warga Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Yang mana sebelumnya, pria ini bersama seorang temannya ditangkap Polisi lantaran telah membongkar sebuah distro (toko pakaian), yang berada di jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU atau depan Asrama Kodim Baturaja.

Barang bukti

Namun setelah diadakan pengembangan, ternyata pada tersangka M Ramadhan juga terdapat beberapa kasus pencurian yang pernah dilakukan sebelumnya. Diantaranya belum ini terdapat laporan pencurian oleh korban bernama Alfin Andora (25), pelajar mahasiswa, warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Dengan bukti Laporan Polisi No: LP-B / 112 / VI / 2019 / SPK OKU tanggal 24 Juni 2019. Kejadian disebuah Reseptionis hotel Kemuning, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Yang ternyata diketahui pelakunya mengarah kepada tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom dan Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji yang menjelaskan ,”Sesuai isi laporan korban, waktu kejadian pencurian Hp dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019, sekira jam 03.00 Wib subuh ,”terang Kapolres OKU, Senin (1/7/19).

BACA JUGA  Wabub OKU Selatan Gelar Safari Ramadan 1440 H di Desa Sukamarga

Diungkapkan Kapolres, kronologis kejadian pada saat itu Alfin Andora selaku pelapor sekaligus korban tertidur di reseptionis hotel Kemuning. Sementara Hp merk oppo jenis a7 miliknya berada di atas meja reseptionis. Namun ketika pelapor terbangun Hp tersebut sudah tidak ada lagi di atas meja reseptionis. Setelah menerima laporan korban, anggota resmob yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan bersama Kanit Pidum Polres OKU IPDA Karbianto langsung mendatangi lokasi.

“Melalui keterangan dari beberapa saksi, diketahui jika pelakunya mengarah kepada tersangka yang ternyata memang spesialis pencurian. Hal ini berdasarkan catatan yang ada, dimana pelaku pernah terlibat beberapa pencurian kasus Curat pada beberapa TKP di wilayah hukum Polres OKU ,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA  SATU SUDUT PANDANG TENTANG KAMPUS MERDEKA

Lebih dalam dikatakan Kapolres OKU, adapun beberapa catatan pihak Kepolisian tentang pencurian kasus Curat yang pernah dilakukan oleh tersangka diantaranya. 1, Bongkar rumah di Desa Terusan korban kehilangan kalung emas dan Hp juga uang sebesar Rp.200 ribu. 2, Pencurian kotak amal di masjid daerah SPK. 3, Bongkar SDN 20 di Desa Terusan dengan kerugian sejumlah uang. 4, Pencurian Hp di Pasar lama. 5, Pencurian Hp di daerah Terusan. 6, Pencurian Hp dibedeng daerah Terusan. Dan yang ke 7, Bongkar toko baju distro didaerah Sukaraya. Terakhir ke 8, Pencurian anting-anting disebuah kos-kos’an Arjuna.

“Sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yang mana tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau lebih dangan pasal berlapis ,”pungkas Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.