RAPAT KOORDINASI DAN PEMBERIAN USER ID DAN PASSWORD HAK AKSES PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

oleh -970 Dilihat
Muaradua.okupos.com — Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan. Joni Rafles. AP., M.Si. pimpin rapat Koordinasi dan Pemberian User ID dan Password Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, Senin (12/06/2023).
Dalam arahannya Asisten I mengatakan bahwa dalam dalam Hak Akses pemanfaatan data kependudukan dengan organisasi perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,  Dinas Capil bisa memberikan pemahaman di masing-masing OPD.
.
Pemahaman langkah-langkah di 11 OPD melalui Dinas Capil bisa melakukan Audiesi ke Kabupaten/Kota lain, sehingga pengetahuan alur pengajuan pemberian hak akses penggunaan data bisa diketahui dengan jelas di masing-masing OPD.
.
” Diharapkan bagi semua OPD, apa yang harus dilakukan yang belum di berikan Akses, bisa di pelajari. Sehingga pengetahuan tentang Hak Akses Pemanfaatan Data di masing-masing OPD bisa berjalan dengan baik dalam pengetahuan di masing-masing OPD. Tindakanlajut terkait izin sertifikat Iso dari Kemendagri yang telah didapat  jangan disia-sia kan. Bagi OPD yang belum mendapatkan akses terkait pemanfaatan data kependudukan agar dapat memahami paparan apa saja tahapan dan persiapan yang harus dipelajari dalam proses Hak Akses pemanfaatan data kependudukan dengan organisasi perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan “, ungkap Asisten I.
.
Asisten I juga berharap, tindak lanjut dari 11 OPD tentang pemahaman terkait User ID dan Password Hak Akses Pemanfaatan Data di masing-masing OPD bisa terlaksana dengan baik, sehingga sertifikat Iso bisa diperoleh. juga terkait tanggung jawab kepada OPD tatas data-data kependudukan Pemerintah daerah harus benar-benar bertanggungjawab sehingga data-data bisa terjaga.
.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Alfian Andriyanto, S.SOS., M.M. menjelaskan dalam paparannya, bahwa pemanfaatan data kependudukan mesti dipastikan berjalan di berbagai bidang pelayanan publik. Sebab, data kependudukan seperti (Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi basis data pelayanan publik. NIK semakin dipercaya sebagai sarana verifikasi data kependudukan yang akurat digunakan dalam segala urusan pelayanan publik.
.
Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja setiap Disdukcapil kabupaten/kota adalah akses data kependudukan dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data minimal dengan 15 OPD. Hal ini pun demi menindaklanjuti amanat dari UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, dan diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
.
” Terkait dengan kewajiban lembaga pengguna, termasuk OPD yang harus memiliki sertifikasi ISO Kepala Dinas Capil mengatakan, hal itu pun harus dikejar pencapaiannya secara bertahap. Sebab itu sudah menjadi kewajiban nasional demi keamanan data dan perlindungan data pribadi “, ujarnya.
.
Untuk diketahui, ISO adalah standar internasional untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems.
Bertempat di Ruang Rapat Sekda kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Inspektur, Kepala Bapenda, Kadisdukcapil, Kaban Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Kadinsos, Kadin Koperindag, Kadinkes, Kadisnakertrans, Kadin PMPTSP, Kadin PMPD, Kadisdik, Kadin PPKBPPPA, Kadishub, Kadin Kominfo, Kadin Pertanian, Kadin SatPol PP, Kadin Perkim, Direktur RSUD. ( Yuni )
BACA JUGA  MAILAN TOMY, GERBONG ANAK MUDA SEMAKIN MANTAP DALAM PILKADA OKU

No More Posts Available.

No more pages to load.