Parimin Mantan Juru Ukur BPN OKU Bantah Pernah Mengukur Lahan Di Desa Gunung Meraksa

oleh -1638 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com — Terkait masalah polemik yang sedang terjadi di BPN OKU, masalah adanya dugaan mafia tanah di areal perkebunan sawit KUD Minanga Ogan Baturaja, dugaan mafia tanah tersebut terkuak dari persoalan antara permasalah BPN dengan H. Siswanto.

.
Lanjutan prihal masalah sengketa BPN dengan H. Siswanto, dari pertama penelusuran kami sampai terbitnya pertama berita terkait masalah BPN dgn H. Siswanto. Berlanjut penelusuran kami atas nama-nama yg tercantum di dalam permasalahan ini saat kami investigasi langsung dengan orang yang terkait namanya didalam surat yang diterbitkan oleh BPN OKU, maka saat kami jumpai dan hasil dari investigasi kami dengan Bapak Parimin (70) Tahun yang saat itu sebagai juru ukur BPN OKU yang ditugaskan untuk mengukur areal perkebunan KUD Minanga Ogan. Salah satunya SHM tanah atas nama Sainawa, Roina, Mulanta, Mangasi dan lain-lain tersebut.
.
” Itu tidak benar dan saya tidak pernah merasa mengukur tanah tersebut yang terletak di wilayah Gunung Meraksa, karena kalo mau mengukur tanah di wilayah tersebut pihak juru ukur harus bersama dengan Team Desa Gunung Meraksa yang saat itu Kades nya sedang di jabat oleh pak H.Siswanto. Jangankan untuk mengukur tanah tersebut bersama Kepala Desa Gunung Meraksa dan perangkatnya, bertemu pak Siswanto aja seumur hidup saya baru sekali ini “, ujar Parimin, saat di wawancara awak media bersama H.Siswanto.
.
” Dulu memang pernah saya diminta untuk mengukur tanah tersebut tapi di minta oleh pak Ngatiman sebagai juru ukur PT. Minanga ogan untuk di serahkan saja sama juru ukur Minanga Ogan, dan kalo itu berkenaan untuk pembuatan surat sertifikat tanah maka itu tidak dibenarkan kalo juru ukurnya bukan langsung orang BPN, apalagi Kades beserta perangkat desa nya saja tidak mengetahui “, ungkap Parimin.

BACA JUGA  Wakil Bupati OKU Selatan Sholihien Abuasir, SP. M. Si Hadiri Hari Jadi OKU Timur Ke 17


Parimin sebagai juru ukur BPN yang tercantum nama nya dalam buku sertifikat tersebut pun merasa aneh dan merasa di rugikan, karena kalau ada apa-apa soal persoalan hukum dirinya merasa bisa terkait dgn persoalan hukum.
.
” Tidak pernah ada orang BPN mengukur lahan KUD Minanga apalagi merincik persil. Saya saja tidak tahu soal sertifikat ini, kalau tidak ada persoalan ini “, jelas Parimin .
.
” Prosedur pembuatan Sertifikat itu harus jelas, orang nya mana, batas batas nya, surat-suratnya harus jelas, dan mengisi surat permohonan dan di ketahui team desa, yaitu kepala desa dan perangkat nya sebagai team ajudikasi tanah “, tambah Parimin.
.
Di tanyakan pada Bapak Parimin soal konsolidasi tanah, dan orang lama di pertanahan ini pun menjelaskan bahwa, ” konsolidasi itu cuma penataan tanah dan di rapikan, bukan berpindah-pindah tempat. Masa iya tanah orang di depan pinggir jalan tiba-tiba terbit SHM nya di belakang dan jauh, kan nggak mungkin “, imbuh parimin .
.
Pada inti, Parimin membantah keras soal nama nya yang tercantum sebagai juru ukur dalam sertifikat anggota KUD Minanga Ogan, ” saya tidak pernah merasa mengukurnya, dan itu tidak benar !!! “, Ucapnya.
.
Dari keterangan tersebut diatas, membuktikan di duga jika ada persekongkolan jahat antara Perkebunan Kelapa Sawit KUD Minanga Ogan dan BPN OKU, yakni dalam pemalsuan dokumen dan terindikasi pengelembungan SHM juga perambahan hutan.
.
Wajar mendapat gelar Mafia Tanah yang mana saat ini sedang di gencarnya untuk di basmi sesuai intruksi Bapak Presiden RI Jokowi Widodo berserta penegak hukum tinggi lainnya dalam memberantas Mafia Tanah. (Team)

No More Posts Available.

No more pages to load.